Minggu, 06 Mei 2012

Makalah Tentang Negara RI Melaksanakan Paham Pancasila Untuk Menjamin Kehidupan Yang Lebih Baik

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mengenai Pancasila
PANCASILA sebagai alat untuk membangun karakter bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dengan pengetahuan mengenai PANCASILA yang sesungguhnya seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan mengamalkan dan menjalankan dikehidupan serta sebagai alat untuk membangun karakter bangsa
Dengan falsafah pancasila :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia

B.     Pandangan Pancasila
Menurut Pancasila Indonesia dipandang sebagai monodualisme dalam arti, selain manusia dipandang sebagai mahluk individu tetapi juga sekaligus sebagai mahluk social dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai konsekwensinya:
  • Pancasila tidak memilih dan juga tidak memadukan paham individualisme dengan paham sosialisme.
  • Kebahagiaan manusia Indonesia akan tercapai, jika dapat dikembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara manusia dengan lingkungan Tuhan Yang Maha Esa, manusia lainnya, alam fauna flora, dan dengan dirinya sendiri serta dengan masyarakat dan negara.
Dalam pandangan Pancasila, maka hubungan sosial yang serasi, selaras dan seimbang antara hak individu dengan pasyarakat tidaklah netral. Melainkan dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam lima Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Namun dalam keseharian, sering kita dengan pertanyaan ”kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan” Dimana dalam penerapannya sering terjadi atas nama kepentingan umum yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dapat menyisihkan atau mengenyampingkan dan bahkan merugikan hak pribadi yang dimiliki seorang warga negara.
Contoh riil dapat kita ketahaui pada waktu ada pembebasan tanah yang akan digunakan untuk perumahan, oleh Developer dibayar relative murah kepada pemiliknya. Namun warga Negara yang membeli rumah kepada Developer, tanah yang tadinya dibayar murah menjadi harga yang mahal dan berlipat ganda.
Penerapan yang sebenarnya seharusnya terjadi:
  • Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kewajibannya sebagai mahluk sosial dan Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat.
  • Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari pada kepentingan pribadi.
Jika hal diatas diterapkan, maka tidak akan terjadi dan terdengar kata “Ganti Rugi” tetapi seharusnya “Ganti Untung” artinya setiap hak warga negara yang diambil oleh negara, maka negara seharusnya memberi keuntungan agar rakyatnya hidup lebih baik dari pada sebelumnya diperlukan oleh negara. Dimana kebijakan yang mensejahterakan rakyat ini harus menjadi perinsip hidup yang harus dilakukan oleh pemerintah selaku kepanjangan tangan negara. Negara dibentuk pada hakekatnya untuk melindungi warga negaranya dan demi kesejahteraan rakyat, bukan justru melindungi setiap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Negara harus bertindak jika ada aparat negara yang tidak memberikan hak warga negara sebagaimana peraturan yang berlaku, walaupun warga negara yang bersangkutan diam saja tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Dengan kata lain negara berkewajiban melindungi hak warga negaranya.
C.    Demokrasi Pancasila
Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Cratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa Demokrasi merupakan pemerintahan dimana rakyat yang berdaulat (memegang kekuasaan tertinggi)
Dalam suatu system pemerintahan demokrasi rakyatlah yang memegang kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia landasan hukumnya sebagaimana bunyi UUD 1945 pasal 1 (2) yang menyatakan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar
Dalam Demokrasi Pancasila rakyat adalah subyek demokrasi artinya rakyatlah secara keseluruhan yang berhak secara efektif menetapkan keinginan – keinginannya itu. Sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 6A (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena dalam pelaksanaan pemerintahan rakyat secara keseluruhan tidak mungkin langsung secara efektif dalam menentukan keinginannya, maka rakyat diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini berarti bahwa sebuah pemerintahan demokrasi baru dapat berlangsung dengan optimal dan baik apa bila rakyat secara aktif loyal, mendukung dan berpartisipasi dan juga bertanggung jawab terhadap kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Warga Negara berhak ikut serta dalam menentukan keputusan politik  yang menyangkut dan mempengaruhi kehidupan dan juga bersedia bertanggung jawab atas dukungan pentingnya partisipasi, politik warga negara akan tercipta dan tambah kesadaran politik dan sekaligus kepercayaan politik jika kesadaran politik dan kepercayaan politik ini dapat dikembangkan secara simultan oleh pemerintah, maka pemerintahan akan selalu mendapat dukungan politik warga negaranya.
Demokrasi Pancasila sebagai suatu system pemerintahan yang berkedaulatan rakyat maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendakinya sesuai dengan akal sehat dan hati nuraninya. Apabila perinsip ini diabaikan, maka pemerintahan ini dapat dikatakan dan dikategorikan sebagai pemerintah yang authoritarian.
Dengan demikian suatu pemerintahan demokrasi akan bercirikan pemerintahan yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan dan wewenangnya akan diatur dalam Konstitusi Negara (UUD 1945) dan produk-produk Konstitusional lainnya.
Dengan tidak ada kesewenang – wenangan pemerintah terhadap rakyatnya berarti pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaan belaka, tidak boleh mengunakan kekuasaan mutlak, dan tidak boleh mengabaikan hati nurani.
Hal ini sejalan bahwa Negara Indonesia hendak melindungi  segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoenesia Negara berdasarkan hukum, menganut system konstitusionalisme, berkedaulatan rakya, serta kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Gagasan bahwa kekuasaan pemerintahan perlu dibatasi dirumuskan oleh ahli sejarah Inggris yang bernama Lord Acton. Teorinya yang mengingatkan kita bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada diri manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.
Dalilnya yang kemudian termasyhur yang berbunyi:
”Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolmely, Manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang memilki kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakan kekuasaannya.
Sedangkan AV Dicey merumuskan gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah dengan istilah Rule Of Law yang terdiri atas 6 unsur Pemerintahan Demokratis:
  1. Hak asasi manusia (Warga Negara) harus dilindungi dan kewajiban harus diatur.
  2. Harus ada pemisahan dan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negara.
  3. Pemerintahan harus berdasarkan peraturan.
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan agar ada kepastian hukum.
  5. Supremasi aturan hukum dimana tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  6. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.

Selanjutnya dilakukan syarat-syarat dasar pemerintahan demokratis dibawah Rule Of Law sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.
b.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan yang berlangsung, umum, bebas dan rahasia
d.      Kebebasan menyatakan pendapat dengan penuh rasa tanggung jawab.
e.       Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
f.       Pendidikan kewarganegaraan.
Disisi lain Henry B. Mayo telah mencoba mengatakan bahwa dalam Negara demokrasi harus didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
e.       Mengakui serta menganggap wajar keanekaan pendapat
f.       Menjamin tegaknya keadilan.
Selanjutnya dikatakan untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:
a.       Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan masyarkat.
c.       Organisasi Politik.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat dan bertanggung jawab.
e.       Sistim peradilan merdeka untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan demi kepastian hukum dan kebenaran.
Dengan demikian dapat dipahami, bahwa Demokrasi Pancasila ditinjau dari sudut pandang idiologi maupun konstitusi menganut perinsip-perinsip sebagai berikut:
1.      Kedudukan Rakyat artinya paham demokrasi menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam Negara berada pada rakyat. Oleh karenanya Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi harus dipilih langsung oleh rakyat dan bukan diwakilkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakya.
2.      Negara berdasarkan hukum dan konstitusionalisme artinya bahwa segala system, prosedur, mekanisme dalam kehidupan pemerintah harus diatur dalam hukum dan produk-profuk konstitusional lainnya.
3.      Pemerintah yang bertanggung jawab artinya pemerintah selaku penyelenggara Negara harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Bentuk Negara adalah Republik artinya bahwa pemerintah harus benar-benar melaksanakan keinginan dan demi keinginan rakyatsebagaimana republic berasal dari kata res yang artinya penting dan publica berarti rakyat.
5.      System Pemerintahan Presidensil artinya bahwa Mentri Negara adalah pembantu presiden, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab atas tugasnya kepada Presiden.
6.      Tidak mengenal dengan golongan oposisi artinya bahwa Negara anti paham individualisme dan paham golongan. Oleh karenanya setiap partai politik yang tidak mampu duduk dalam pemerintah, maka harus berusaha dalam melakukan pendidikan politik kepada rakyatnya agar pada Pmilu yang akan dating mampu menguasai pemerintahan.
Menurut Jutmini Sri dan Winarno (2004:57) bahwa ada enam kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi dinegara-negara berkembang sebagai berikut:
1.    Penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya perinsip kesederajatan warga Negara.
2.    Tersedianya kebutuhan-kebetuhan dasar bagi kepentingan survive warga Negara, seperti pangan, kesehatan, danpendidikan
3.    Kemampuan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga Negara.
4.    Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggung jawab kolektif warga Negara khususnya masyarakat pemilih.
5.    Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik secara efisien.
6.    Pengakuan yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktek demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatihan dan penyebarluasan praktek demokrasi yang baik dan kredibel.
Dalam kaitan dengan kehidupan dan berbangsa dan bergenara pemerintahan yang berkuasa harus memiliki kesediaan untuk memberitahukan segala sesuatu yang bersifat politik kepada warga negaranya.
Kondisi keterbukaan ini memungkinkan peningkatan  partisipasi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disisi lain harus disadari bahwa satu kelemahan yang melekat pada system demokrasi adalah tidak memungkinkan kelompok minoritas memegang kekuasaan. Oleh karena itu kebijakan pemerintah terkait langsung dengan rakyat yang ditetapkan, harus benar-benar memperhatikan dan memertimbangkan kelompok minoritas res artinya penting dan publika artinya rakyat selalu menjadi perinsip penyelenggaraan pemerintah.
Masyarakat Indonesia dapat menjadi Pancasilais bila terlebih dahulu mensukseskan demokras Pancasila merupakan konsensus bersama masyarakat Indonesia untuk memecahkan persoalan dasar negara apakah berdasarkan paham nasionalisme atau berdasarkan agama. Para pendahulu dan pendiri bangsa menerima Pancasila sebagai solusi terbaik. Sayangnya dalam sejarah, Pancasila belum diimplementasi sebagai etika politik bangsa, tetapi kerapkali hanya sebagai jargon dan rumusan indah belaka.
Menurut Romo Magnis, nilai-nilai Pancasila harus benar-benar dioperasionalkan dalam tata hidup bersama sebagai bangsa dan negara mulai dari sila Ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan kesatuan kerakyatan dan perwakilan, hingga mewujudkan keadilan.
Untuk bisa mewujudkan Indonesia benar-benar Pancasilais, maka demokrasi harus disukseskan. Mensukseskan demokrasi berarti negara antara lain harus menegakkan hukum, karena hukum adalah salah satu pilar demokrasi. Kasus-kasus Korupsi, money politic, kekerasan bernuansa SARA harus segera dilaksanakan.

Dengan pensuksesan demokrasi, maka nilai-nilai Pancasila bisa dioperasional dalam hidup bersama. Di dalam Pancasila, semua warga NKRI dilindungi dan dijamin keberadaannya. Kalau ada orang menolak, mengganti atau mencairkan Pancasila berarti menghilangkan NKRI.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam kaitan dengan hubungan pemerintah dengan warganegaranya, agar lebih bijak dan dapat menyikapi secara proporsional isu hak asasi, maka perlu mengkaji pandangan paham Individualism, Sosialisme, dan pandangan Pancasial tentang hak asasi. Harus disadari bahwa stiap paham mengandung unsur positif dan unsur negatif. Bagi setiap warga Negara Indonesia, maka untuk paham individualisme, menyikapi paham Sosialisme, bagaimana tidak mematikan hakekat hidup manusia dan bagaimana pelaksanaan yang proporsional. Sedangkan paham Pancasila bagaimana pelaksanaan agar tetap berpihak pada rakyat, terutama rakyat miskin yang sangat rentan pada penganiyayaan hukum sosial, politik dan ekonomi.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara yang menganut paham negars system pemerintahan demokrasi. Secara teoritas ilmiah telah dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang menganut paham demokrasi. Namun yang penting sekarang adalah bukan pada tataran teoritis ilmiah saja, tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.





DAFTAR PUSTAKA
1.      Drs. Hariyanto, M.Pd, 2007, Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, Departemen Pendidikan Nasional Universitas Mataram.
2.      Astrid S. Susanto Sunario, 1999, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti Depdikbud.
3.      Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar