BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mengenai
Pancasila
PANCASILA sebagai alat untuk
membangun karakter bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dengan pengetahuan
mengenai PANCASILA yang sesungguhnya seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh
masyarakat Indonesia dengan mengamalkan dan menjalankan dikehidupan serta
sebagai alat untuk membangun karakter bangsa
Dengan falsafah pancasila :
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
B. Pandangan Pancasila
Menurut Pancasila Indonesia
dipandang sebagai monodualisme dalam arti, selain manusia dipandang sebagai
mahluk individu tetapi juga sekaligus sebagai mahluk social dan mahluk Tuhan
Yang Maha Esa sebagai konsekwensinya:
- Pancasila tidak memilih dan juga tidak memadukan paham individualisme dengan paham sosialisme.
- Kebahagiaan manusia Indonesia akan tercapai, jika dapat dikembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara manusia dengan lingkungan Tuhan Yang Maha Esa, manusia lainnya, alam fauna flora, dan dengan dirinya sendiri serta dengan masyarakat dan negara.
Dalam pandangan Pancasila, maka
hubungan sosial yang serasi, selaras dan seimbang antara hak individu dengan
pasyarakat tidaklah netral. Melainkan dijiwai oleh nilai-nilai yang
terkandung dalam lima Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Namun dalam keseharian, sering kita
dengan pertanyaan ”kepentingan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan”
Dimana dalam penerapannya sering terjadi atas nama kepentingan umum yang
sebenarnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu dapat menyisihkan
atau mengenyampingkan dan bahkan merugikan hak pribadi yang dimiliki seorang
warga negara.
Contoh riil dapat kita ketahaui
pada waktu ada pembebasan tanah yang akan digunakan untuk perumahan, oleh
Developer dibayar relative murah kepada pemiliknya. Namun warga Negara yang
membeli rumah kepada Developer, tanah yang tadinya dibayar murah menjadi harga
yang mahal dan berlipat ganda.
Penerapan yang sebenarnya
seharusnya terjadi:
- Kepentingan pribadi tetap diletakkan dalam kerangka kewajibannya sebagai mahluk sosial dan Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat.
- Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari pada kepentingan pribadi.
Jika hal diatas diterapkan, maka
tidak akan terjadi dan terdengar kata “Ganti Rugi” tetapi seharusnya “Ganti
Untung” artinya setiap hak warga negara yang diambil oleh negara, maka negara
seharusnya memberi keuntungan agar rakyatnya hidup lebih baik dari pada
sebelumnya diperlukan oleh negara. Dimana kebijakan yang mensejahterakan rakyat
ini harus menjadi perinsip hidup yang harus dilakukan oleh pemerintah selaku
kepanjangan tangan negara. Negara dibentuk pada hakekatnya untuk melindungi
warga negaranya dan demi kesejahteraan rakyat, bukan justru melindungi setiap
bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Negara harus bertindak jika ada
aparat negara yang tidak memberikan hak warga negara sebagaimana peraturan yang
berlaku, walaupun warga negara yang bersangkutan diam saja tidak melaporkan
kepada pihak yang berwenang. Dengan kata lain negara berkewajiban melindungi
hak warga negaranya.
C.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi berasal dari kata Demos
yang berarti rakyat dan Cratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa Demokrasi merupakan pemerintahan dimana rakyat yang berdaulat
(memegang kekuasaan tertinggi)
Dalam suatu system pemerintahan
demokrasi rakyatlah yang memegang kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia landasan
hukumnya sebagaimana bunyi UUD 1945 pasal 1 (2) yang menyatakan Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar
Dalam Demokrasi Pancasila rakyat
adalah subyek demokrasi artinya rakyatlah secara keseluruhan yang berhak secara
efektif menetapkan keinginan – keinginannya itu. Sebagaimana bunyi UUD 1945
Pasal 6A (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena dalam pelaksanaan
pemerintahan rakyat secara keseluruhan tidak mungkin langsung secara efektif
dalam menentukan keinginannya, maka rakyat diwakili oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Hal ini berarti bahwa sebuah
pemerintahan demokrasi baru dapat berlangsung dengan optimal dan baik apa bila
rakyat secara aktif loyal, mendukung dan berpartisipasi dan juga bertanggung
jawab terhadap kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Warga Negara berhak ikut serta
dalam menentukan keputusan politik yang
menyangkut dan mempengaruhi kehidupan dan juga bersedia bertanggung jawab atas
dukungan pentingnya partisipasi, politik warga negara akan tercipta dan tambah
kesadaran politik dan sekaligus kepercayaan politik jika kesadaran politik dan
kepercayaan politik ini dapat dikembangkan secara simultan oleh pemerintah,
maka pemerintahan akan selalu mendapat dukungan politik warga negaranya.
Demokrasi Pancasila sebagai suatu
system pemerintahan yang berkedaulatan rakyat maka rakyatlah yang menentukan
bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendakinya sesuai dengan akal sehat dan
hati nuraninya. Apabila perinsip ini diabaikan, maka pemerintahan ini dapat
dikatakan dan dikategorikan sebagai pemerintah yang authoritarian.
Dengan demikian suatu pemerintahan
demokrasi akan bercirikan pemerintahan yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas
kekuasaan dan wewenangnya akan diatur dalam Konstitusi Negara (UUD 1945) dan
produk-produk Konstitusional lainnya.
Dengan tidak ada kesewenang –
wenangan pemerintah terhadap rakyatnya berarti pemerintah tidak boleh
menggunakan kekuasaan belaka, tidak boleh mengunakan kekuasaan mutlak, dan
tidak boleh mengabaikan hati nurani.
Hal ini sejalan bahwa Negara
Indonesia hendak melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoenesia Negara berdasarkan hukum,
menganut system konstitusionalisme, berkedaulatan rakya, serta kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
Gagasan bahwa kekuasaan
pemerintahan perlu dibatasi dirumuskan oleh ahli sejarah Inggris yang bernama Lord Acton. Teorinya yang mengingatkan
kita bahwa pemerintahan selalu diselenggarakan oleh manusia dan bahwa pada diri
manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan.
Dalilnya yang kemudian termasyhur yang berbunyi:
”Power tends to
corrupt, but absolute power corrupt absolmely, Manusia
yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia
yang memilki kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakan kekuasaannya.
Sedangkan AV Dicey
merumuskan gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah dengan
istilah Rule Of Law yang terdiri atas 6 unsur Pemerintahan Demokratis:
- Hak asasi manusia (Warga Negara) harus dilindungi dan kewajiban harus diatur.
- Harus ada pemisahan dan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negara.
- Pemerintahan harus berdasarkan peraturan.
- Peradilan administrasi dalam perselisihan agar ada kepastian hukum.
- Supremasi aturan hukum dimana tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum.
Selanjutnya dilakukan syarat-syarat
dasar pemerintahan demokratis dibawah Rule Of Law sebagai berikut:
a. Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan hak-hak
yang dijamin oleh konstitusi.
b. Adanya
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan
yang berlangsung, umum, bebas dan rahasia
d. Kebebasan
menyatakan pendapat dengan penuh rasa tanggung jawab.
e. Kebebasan
untuk berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
f. Pendidikan
kewarganegaraan.
Disisi lain Henry B. Mayo telah mencoba mengatakan bahwa dalam Negara demokrasi
harus didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sebagai berikut:
a. Menyelesaikan
perselisihan secara damai dan melembaga
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum
e. Mengakui
serta menganggap wajar keanekaan pendapat
f. Menjamin
tegaknya keadilan.
Selanjutnya dikatakan untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga
sebagai berikut:
a. Pemerintahan
yang bertanggung jawab.
b. Dewan
Perwakilan Rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan masyarkat.
c. Organisasi
Politik.
d. Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat dan bertanggung jawab.
e. Sistim
peradilan merdeka untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan
demi kepastian hukum dan kebenaran.
Dengan demikian dapat dipahami,
bahwa Demokrasi Pancasila ditinjau dari sudut pandang idiologi maupun
konstitusi menganut perinsip-perinsip sebagai berikut:
1. Kedudukan
Rakyat artinya paham demokrasi menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam
Negara berada pada rakyat. Oleh karenanya Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintah tertinggi harus dipilih langsung oleh rakyat dan bukan diwakilkan
kepada Majelis Permusyawaratan Rakya.
2. Negara
berdasarkan hukum dan konstitusionalisme artinya bahwa segala system, prosedur,
mekanisme dalam kehidupan pemerintah harus diatur dalam hukum dan produk-profuk
konstitusional lainnya.
3. Pemerintah
yang bertanggung jawab artinya pemerintah selaku penyelenggara Negara harus
mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4. Bentuk
Negara adalah Republik artinya bahwa pemerintah harus benar-benar melaksanakan
keinginan dan demi keinginan rakyatsebagaimana republic berasal dari kata res
yang artinya penting dan publica berarti rakyat.
5. System
Pemerintahan Presidensil artinya bahwa Mentri Negara adalah pembantu presiden,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, serta bertanggung jawab atas
tugasnya kepada Presiden.
6. Tidak
mengenal dengan golongan oposisi artinya bahwa Negara anti paham individualisme
dan paham golongan. Oleh karenanya setiap partai politik yang tidak mampu duduk
dalam pemerintah, maka harus berusaha dalam melakukan pendidikan politik kepada
rakyatnya agar pada Pmilu yang akan dating mampu menguasai pemerintahan.
Menurut Jutmini Sri dan Winarno
(2004:57) bahwa ada enam kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi
dinegara-negara berkembang sebagai berikut:
1. Penguatan
struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya
perinsip kesederajatan warga Negara.
2. Tersedianya
kebutuhan-kebetuhan dasar bagi kepentingan survive warga Negara, seperti
pangan, kesehatan, danpendidikan
3. Kemampuan
kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan
perbedaan sosial politik warga Negara.
4. Pengetahuan
yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggung jawab
kolektif warga Negara khususnya masyarakat pemilih.
5. Rezim
yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik
secara efisien.
6. Pengakuan
yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktek demokrasi yang
berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatihan dan penyebarluasan
praktek demokrasi yang baik dan kredibel.
Dalam kaitan dengan kehidupan dan
berbangsa dan bergenara pemerintahan yang berkuasa harus memiliki kesediaan
untuk memberitahukan segala sesuatu yang bersifat politik kepada warga
negaranya.
Kondisi keterbukaan ini
memungkinkan peningkatan partisipasi
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disisi lain harus
disadari bahwa satu kelemahan yang melekat pada system demokrasi adalah tidak
memungkinkan kelompok minoritas memegang kekuasaan. Oleh karena itu kebijakan
pemerintah terkait langsung dengan rakyat yang ditetapkan, harus benar-benar
memperhatikan dan memertimbangkan kelompok minoritas res artinya penting dan publika
artinya rakyat selalu menjadi perinsip penyelenggaraan pemerintah.
Masyarakat Indonesia dapat menjadi
Pancasilais bila terlebih dahulu mensukseskan demokras Pancasila merupakan
konsensus bersama masyarakat Indonesia untuk memecahkan persoalan dasar negara
apakah berdasarkan paham nasionalisme atau berdasarkan agama. Para pendahulu
dan pendiri bangsa menerima Pancasila sebagai solusi terbaik. Sayangnya dalam
sejarah, Pancasila belum diimplementasi sebagai etika politik bangsa, tetapi
kerapkali hanya sebagai jargon dan rumusan indah belaka.
Menurut
Romo Magnis, nilai-nilai Pancasila harus benar-benar dioperasionalkan dalam
tata hidup bersama sebagai bangsa dan negara mulai dari sila Ketuhanan,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan dan kesatuan kerakyatan dan
perwakilan, hingga mewujudkan keadilan.
Untuk
bisa mewujudkan Indonesia benar-benar Pancasilais, maka demokrasi harus
disukseskan. Mensukseskan demokrasi berarti negara antara lain harus menegakkan
hukum, karena hukum adalah salah satu pilar demokrasi. Kasus-kasus Korupsi,
money politic, kekerasan bernuansa SARA harus segera dilaksanakan.
Dengan pensuksesan demokrasi, maka nilai-nilai Pancasila bisa dioperasional dalam hidup bersama. Di dalam Pancasila, semua warga NKRI dilindungi dan dijamin keberadaannya. Kalau ada orang menolak, mengganti atau mencairkan Pancasila berarti menghilangkan NKRI.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam kaitan dengan hubungan
pemerintah dengan warganegaranya, agar lebih bijak dan dapat menyikapi secara
proporsional isu hak asasi, maka perlu mengkaji pandangan paham Individualism,
Sosialisme, dan pandangan Pancasial tentang hak asasi. Harus disadari bahwa
stiap paham mengandung unsur positif dan unsur negatif. Bagi setiap warga
Negara Indonesia, maka untuk paham individualisme, menyikapi paham Sosialisme,
bagaimana tidak mematikan hakekat hidup manusia dan bagaimana pelaksanaan yang
proporsional. Sedangkan paham Pancasila bagaimana pelaksanaan agar tetap
berpihak pada rakyat, terutama rakyat miskin yang sangat rentan pada
penganiyayaan hukum sosial, politik dan ekonomi.
Negara Republik Indonesia merupakan
Negara yang menganut paham negars system pemerintahan demokrasi. Secara
teoritas ilmiah telah dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang menganut
paham demokrasi. Namun yang penting sekarang adalah bukan pada tataran teoritis
ilmiah saja, tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Dengan
demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya
dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Hariyanto, M.Pd, 2007, Buku
Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, Departemen Pendidikan Nasional Universitas
Mataram.
2. Astrid S. Susanto Sunario, 1999,
Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Duapuluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti
Depdikbud.
3. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta,
1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar